Isu Etik Dalam Keperawatan Dan Euthanasi
Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah
etika kesehatan, yang lebih dikenal dengan istilah etika biomedis atau bioetis
(Suhaemi, 2002).Adapun permasalah etik yang sering muncul adalah abortus,menghentikan
memberikan pengobatan,abortus,euthanasia,transplantasi organ dan sebagainya.
Ada beberapa hal yang berkaitan langsung dengan praktik
keperawatan.
1. Konflik etik
antara teman sejawat
Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu
pencapaian kesejahteraan pasien dan harus mengenal/tanggap dalam bila ada askep
yang buruk atau tidak bijak serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. .
Kondisi inilah yang sering sering kali menimbulkan konflik antara perawat
sebagai pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak
perawat harus menjaga nama baik antara teman sejawat, tetapi bila ada teman
sejawat yang melakukan pelanggaran atau dilema etik hal inilah yang perlu
diselesaikan dengan bijaksana.
2. Menghadapi
penolakan pasien terhadap Tindakan keperawatan atau pengobatan
.Penolakan pasien menerima pengobatan dapat saja terjadi dan
dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti pengetahuan, tuntutan untuk dapat
sembuh cepat, keuangan, social dan lain-lain. Penolakan atas pengobatan dan
tindakan asuhan keperawatan merupakan hak pasien dan merupakan hak outonmy
pasien, pasien berhak memilih, menolak segala bentuk tindakan yang mereka
anggap tidak sesuai dengan dirinnya, yang perlu dilakukan oleh perawat adalah menfasilitasi
kondisi ini sehingga tidak terjadi konflik sehingga menimbulkan masalah-masalah
lain yang lebih tidak etis.
3. Masalah antara
peran merawat dan mengobati
Berbagai teori telah dijelaskan bahwa secara formal peran
perawat adalah memberikan asuhan keperawatan, tetapi dengan adanya berbagai
factor sering kali peran ini menjadai kabur dengan peran mengobati. Masalah
antara peran sebagai perawat yang memberikan asuhan keperawatan dan sebagai
tenaga kesehatan yang melakuka pengobatan banyak terjadi di Indonesia, terutama
oleh perawat yang ada didaerah perifer (puskesmas) sebagai ujung tombak
pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dari hasil penelitian, Sciortio (1992)
menyatakan bahwa pertentangan antara peran formal perawat dan pada kenyataan dilapangan
sering timbul dan ini bukan saja masalah Nasional seperti di Indonesia, tetapi
juga terjadi di Negara-negara lain.Walaupun tidak diketahui oleh pemerintah,
pertentangan ini mempunyai implikasi besar. Antara pengetahuan perawat yang
berhubungan dengan asuhan keperawatan yang kurang dan juga kurang aturan-aturan
yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum para pelaku asuhan keperawatan hal
inisemakin tidak jelas penyelesaiannya
4. Berkata Jujur
atau Tidak jujur
misalnya karena Didalam memberikan asuhan keperawatan
langsung sering kali perawat tidak merasa bahwa, saat itu perawat berkata tidak
jujur. Padahal yang dilakukan perawat adalah benar (jujur) sesuai kaedah asuhan
keperawatan.
Sebagai contoh: sering terjadi pada pasien yang terminal, saat
perawat ditanya oleh pasien berkaitan dengan kondisinya, perawat sering
menjawab “tidak apa-apa ibu/bapak, bapak/ibu akan baik, suntikan ini tidak sakit”. Dengan bermaksud
untuk menyenangkan pasien karena tidak mau pasiennya sedih karena kondisinya dan
tidak mau pasien takut akan suntikan yang diberikan, tetapi didalam kondisi
tersebut perawat telah mengalami dilema etik. Bila perawat berkata jujur akan
membuat sedih dan menurunkan motivasi pasien dan bila berkata tidak jujur,
perawat melanggar hak pasien.
5. Tanggung jawab
terhadap peralatan dan barang
Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah menguntil atau
pilfering, yang berarti mencuri barang-barang sepele/kecil. Sebagai contoh: ada
pasien yang sudah meninggal dan setalah pasien meninggal ada barang-barang
berupa obat-obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan seenaknya
membereskan obat-obatan tersebut dan memasukan dalam inventarisasi ruangan
tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat merasa
obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak artinya
bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Yang penting pada
kondisi ini adalah komunikasi dan informai yang jelas terhadap keluarga pasien
dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat penting, Karena
walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil.
Perawat harus dapat memberikan penjelasan pada keluarga dan
orang lain bahwa menggambil barang yang seperti kejadian diatas tidak etis dan
tidak dibenarkan karena setiap tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab
terhadap peralatan dan barang di tempat kerja.
Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang
berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”. Menurut istilah
kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang
dialami seseorang yang akan meninggal diperingan.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan
tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul
Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”.
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia,
yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan
dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh
pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah
sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan
medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang
biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan
memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang
sudah parah.
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker
ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan.
Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian
dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat
menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan
pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak
mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat
kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan
ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan
sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah
tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia
pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang
menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter
umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi
membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.
Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang
sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan
pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena
serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan
penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan
dapat mempercepat kematiannya.
Euthanasia pertama kali digunakan oleh hipokrates pada tahun
300-400 SM.pada tahun 1300 diinggris bunuh diri ataupun membantu pelaksanaan
bunuh diri tidak diperboehkan.Abad 19 eutanasia menimbulkan perdebatan,tahun
1828 undang-undang anti euthanasia diberlakukan di Negara bagian newyork.Setelah
perang saudara banyak yang mendukung euthanasia dilaksanakan yaitu di inggris
tahun 1935 dan amerika 1938 namun ditolak oleh pemerintah setempat.hanya Swiss
yang pertama melegalkannya pada tahun 1937.Pada tahun 1939 pasukan NAZI jerman
melakukan program euthanasia pada anak-anak yang kekurangan yang menyebabkan
hidupnya menjadi tidak berguna. Sekitar era tahun 1940 dan 1950, setelah dunia
menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan euthanasia, maka
berkuranglah dukungan terhadap euthanasia, terlebih-lebih lagi terhadap
tindakan euthanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena
disebabkan oleh cacat genetika.
Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan euthanasia
bagi para anggotanya adalah Belanda
Sedangkan menurut pandangan agama euthanasia itu dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar