A. Pengertian Transplantasi
Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia
tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh
orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik
yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang
berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik
untuk menolong penderita/pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya
lebih memuaskan dibandingkan dengan pengobatan biasa atau dengan cara terapi.
Hingga saat ini transplantasi terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun
tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus
dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya,
etika dan moral.
Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai “life saving” sedangkan
transplantasi jaringan dikategorikan sebagai “life enhancing”.
Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, Transplantasi ialah
pemindahan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lainnya. Yang
dimaksud Jaringan disini ialah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu)
yang sama dan mempunyai fungsi tertentu. Yang dimaksud dengan Organ ialah
kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu
kesatuan yang mempunyai fungssi tertentu, seperti jantung, hati, dan lain-lain.
(Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Hasil Muktamar NU, HL. 484). Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yamg
masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Dengan rumusan lain Transplantasi
ialah pemindahan (pencangkokan) alat dan atau jaringan tubuih manusia (hewan)
yang masih berfungsi untuk menggantikan organ tubuh resipien yang sudah tidak
berfungsi, dalam rangka pengobatan atau upaya penyelamatan pihak resipien yang
masih bisa ditolong.
B. Tujuan Transplantasi Organ
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian
tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak
dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama
(autotransplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar
spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya
dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak
dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang nyaris hilang karena suatu
penyakit.Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah
satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan
dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/
1992).Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh
merupakan anugerah Tuhan YME sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk
mencari keuntungan atau komersial.
C. Klasifikasi Transplantasi
Organ
1 Autograf (Autotransplatasi)
yaitu, pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang
itu sendiri.
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini
dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau
jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts,
ekstraksi vena untuk CABG, dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk
mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum
mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah
sebelum operasi).
Misalnya operasi bibir sumbing, dimana jaringan atau organ yang diambil
untuk menutup bagian yang sumbing diambil dari jaringan tubuh pasien itu
sendiri.
2 Allograft (Homotransplantasi)
yaitu, pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh yang
lan yang sama spesiesnya, yakni manusia dengan manusia. Transplantasi organ
atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies,
sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh
akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk
menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi.
3
Xenograft/xenotransplantation (Heterotransplatasi) yaitu, pemindahan
suatu jaringan atau organ dari tubuh yang satu ke tubuh yang lain yang berbeda
spesiesnya.
Misalnya antara species manusia dengan binatang. Yang sudah terjadi
contohnya adalah pencangkokan hati manusia dengan hati dari baboon (sejenis
kera), meskipun tingkat keberhasilannya masih sangat kecil, dan transplantasi
katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses.
4 Isograft yaitu,
Transplantasi Singenik yaitu pempindahan suatu jaringan atau organ dari
seseorang ke tubuh orang lain yang identik. Misalnya masih memiliki hubungan
secara genetik.
Transplantasi split yaitu,
organ almarhum donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak.Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan
karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
6 Transplantasi domino yaitu,
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua
paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk
menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli
penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung. (parsudi,2007).
D. Metode Transplantasi Organ
Semakin berkembangnya ilmu tranplantasi modern, ditemukan metode-metode
pencangkokan, seperti :
1 Pencangkokan arteria
mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E. Green.
2. Pencangkokan jantung, dari
jantung ke kepada manusia oleh Dr. Christian Bernhard, walaupun resipiennya
kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3. Pencangkokan sel-sel
substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr.
Andreas Bjornklund.
E. Kategori Transplantasi Organ
1 Donor dalam keadaan hidup
sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan
general check up (pemeriksaan kesehatan
yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap
resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
2. Transplantasi organ dari
donor hidup wajib memenuhi 3 persyaratan:
a. Resiko yang dihadapi oleh
donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut
atas diri penerima.
b. Pengangkatan organ tubuh
tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya.
c. Donor wajib memutuskan
dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi
3 Donor dalam keadaan koma.
Apabila donor dalam keadaan koma,atau diduga kuat akan meninggal segera, maka
dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang
kehidupan, misalnya bantuan alat
pernafasan khusus.
4 Donor dalam keadaan
meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh
yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan
ketentuan medis dan yuridis.
F. Transplantasi Organ Dari
Segi Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan
menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik
pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan
perawat dengan teman sejawat.Pokok etik tersebut berbunyi “Perawat bertindak
melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal”. Seorang perawat dalam
menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang
prinsip-prinsip etik, antara lain :
1. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir
logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan
memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau
pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk
respect terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa
dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri.Praktik profesional merefleksikan otonomi
saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan
dirinya.Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal yang menjadi
pertimbangan adalah seseorang melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan
yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang.
2. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan
pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan
dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
3. Keadilan (Justice)
Adil terhadap orang lain dan menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat
bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
4. Tidak merugikan
(Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus
diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan
bahaya/cidera fisik dan psikologis pada klien.
5. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.Nilai ini diperlukan oleh
pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan
untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.Prinsip veracity berhubungan
dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.Informasi harus ada agar
menjadi akurat, komprehensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argumen yang menyatakan adanya
batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien
untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best”
sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
6. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan
komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati
janji serta menyimpan rahasia klien.Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban
seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.Kesetiaan, menggambarkan
kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar
dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam
memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang
matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor
maupun resipien, tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada
kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar
nilai-nilai dalam praktek perawat professional.Sebagai contoh nilai tersebut
adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang
perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam praktiknya, niscaya seorang
perawat tidak akan mudah membantu
melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
G. Masalah Etik dan Moral Dalam
Transplantasi Organ
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor
hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan
pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan pihak-pihak tersebut dengan masalah
etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain
(resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui
dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang medis,
pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan
jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor,
sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan psikis dan emosi
harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya
masalah.
2. Jenazah atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan
sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang
memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan
meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah
sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah
adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana
transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk
mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3. Keluarga donor dan ahli
waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk
menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin
ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari keluarga resipien
sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan
tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya
rasa tidak puas kedua belah pihak.
4. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari orang lain. Pada
dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang
dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resipien
harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana
transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai
yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil
transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5. Dokter dan tenaga pelaksana
lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat
parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Iawajib
menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi
sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan.
Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu
pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim
pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan
kepentingan pribadi.
6. Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan perkembangan
transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka
masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih
memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian
ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur,
akan dapat diperoleh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang
melibatkan interaksi antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut
penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan
kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan
menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi
permasalah klien. Dalam membuat keputusan terhadap masalah etik, perawat
dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat
dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan
keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua
merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
Dalam upaya mendorong kemajuan profesi keperawatan agar dapat diterima
dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka perawat harus
memanfaatkan nilai-nilai keperawatan dalam menerapkan etika dan moral disertai
komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian
perawat yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan
secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan
bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, dan akan
berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan. Selain itu dalam
menyelesaikan permasalahan etik atau dilema etik keperawatan harus dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip etik supaya tidak merugikan salah
satu pihak.
Kemajuan teknologi dibidang kedokteran memungkinkan terjadinya
transplantasi organ tubuh manusia. Transplantasi organ merupakan suatu proses
pemindahan atau pencangkokan sel, jaringan maupun organ tubuh dari seseorang
yang sehat ke orang yang sakit dengan tujuan untuk memperbaiki jaringan atau
organ tubuh yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Hal ini
sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia karena dengan transplantasi
organ-organ tubuh manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi lagi dengan
normal dapat digantikan dengan organ yang masih berfungsi dengan baik. Orang
yang bisa melakukan transplantasi organ bisa dari orang yang telah meninggal
dunia ke orang yang masih hidup serta dari orang yang hidup ke orang lain.
Sebelum melakukan transplantasi organ harus ada persetujuan dari keluarga orang
tersebut atau pribadi orang tersebut.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang muncul akibat
kemajuan teknologi ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.Transplantasi
boleh saja dilakukan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan berupa hukum
kesehatan dan etika kedokteran yang berlaku di Indonesia.Tenaga kesehatan
berperan penting dalam masalah ini. Oleh sebab itu, setiap pihak yang memiliki
kewenangan tersebut hendaknya memperhatikan
tujuan dari transplantasi organ dengan pertimbangan yang matang dan bukan
karena kepentingan material semata. Dengan memperhatikan hukum kesehatan dan
etika yang berlaku maka usaha mulia
untuk menolong pasien yang memiliki masalah dengan salah satu organ tubuhnya
dapat terlaksana.
B. Saran
Sebagai perawat, kita sudah selayaknya bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip legal dan etis keperawatan untuk menciptakan keamanan serta
terwujudnya pelayanan kesehatan yang baik dan benar. Dan juga harus sesuai
dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan adanya pembahasan mengenai isu etik ini, kita diingatkan dan juga
diajarkan tentang bagaimana menyikapi semuanya itu dalam praktik keseharian
kita. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan, atau referensi dalam pengajaran
mata kuliah keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar